Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 59 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran
2018, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membuka
kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kemenristekdikti,
dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut: