BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) SE-KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) SE-KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019

Dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di seluruh Kalimantan Barat, Bawaslu membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. Unduh Berkas Pengumuman dan Lampiran Lamaran di http://bit.ly/PengumumanPTPS Persyaratan pendaftaran tersebut sebagai berikut:

Persyaratan Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat registrasi paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kelurahan / desa lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu berbahasa jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
  9. mengundurkan diri dari partisipasi partai politik sekurang-tinggi 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau di badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat persetujuan;
  12. Siap bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat persetujuan;
  13. disetujui tidak memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah selama masa pemilihan disetujui; dan
  14. tidak ada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pe ngajuan surat pendaftaran :

Ditujukan ke Panwaslu Kecamatan di masing-masing domisili pendaftar dengan dilampiri

  1. surat pendaftaran yang diberikan kepada Panwaslu Kecamatan (lampiran 1).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  3. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang menerima atau mengirim fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 2).
  6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, dikirim dengan surat keterangan bebas narkoba.
  7. Surat persetujuan bermaterai
  • Setia ke Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang harus dimiliki pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesepakatan untuk tidak menyetujui kepemimpinan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah / Badan Usaha Milik Desa selama masa masa perundingan terpilih; dan
  • Tidak ada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  • Tempat Pengambilan Formulir administrasi administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan / Desa dapat diperoleh dan meminta informasi lebih lanjut mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan / Desa pada masing-masing domisili Pendaftar.
  • Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada masing-masing domisili Pendaftar.
  • Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

Batas Waktu Pendaftaran:

  1. Waktu penerimaan pendaftaran selama 98 hari mulai tanggal 11 Februari 2019 s / d 21 Februari 2019
  2. Pendaftaran dan pemilihan tidak dipungut biaya.

 

Pontianak, 6 Februari 2019

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ketua,

 

 

RUHERMANSYAH, SH

 

 

DAFTAR ALAMAT SEKRETARIAT

BAWASLU KABUPATEN / KOTA SE KALIMANTAN BARAT

TIDAK KAB / KOTA SEKRETARIAT ALAMAT
1. Pontianak Jl. Johar No. 3 Kec. Pontianak Kota., 78117
2. Kubu Raya Jl. Arteri Supadio, Sungai Raya, 78391
3. Mempawah Jl. Raden Kusno Kel. Terusan Mempawah Hilir 78912
4. Singkawang Jl. Alianyang No.59 Kec. Singkawang Barat, 79723
5. Sambas Jl. Tabrani No. 42-43 Desa Saing Rambi, 79462
6. Bengkayang Jl. Sanggau Ledo, Bengkayang, 79211
7. Landak Jl. P. Afandi Rani Komp Perumahan Dinas BTN Bali Permai Desa Hilir Tengah Ngabang 79357
8. Sanggau Jl. Pancasila Eks. Kelurahan Pasar Rawa Bangun Ilir Korta, Kec Kapuas 78516
9. Sekadau Jl.Merdeka Timur Km. 03 Desa Mungguk Kec Sekadau Hilir.
10. Melawi Jl. Kota Baru Km. 3 Nanga Pinoh
11. Sintang Wahidin Sudiro Husodo, Sintang, 78611
12. Kapuas Hulu Jalan Pancasila No.12 RT / RW II / IV Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kode Pos 78711
13. Kayong Utara Jl. Batu daya 1, Kec Sukadana, 78852
14 Ketapang Jl. Basuki Rahmat, No. 41 Kec. Delta Pawan