PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Dalam rangka pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2019, sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0027/K.BAWASLU/HK 01.00/I/2019 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 90 point (2) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, maka diberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2019.