(Tanjungpinang)-Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018 – 2023. Adapun informasi lebih lanjut dapat dilihat di bawah ini :

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota

Lampiran Pengumuman