Sekretaris Dewan Pengawas
1. Mempersiapkan rapat termasuk bahan rapat (briefing sheet) Dewan Pengawas;
2. Membuat risalah rapat Dewan Pengawas;
3. Mengadministrasikan dokumen Dewan Pengawas, baik surat masuk, surat keluar, risalah rapat, maupun dokumen lainnya;
4. Menyusun Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Pengawas;
5. Menyusun Rancangan Laporan-Laporan Dewan Pengawas;
6. Memberikan masukan kepada Dewan Pengawas mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
7. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Pengawas secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu apabila diminta;
8. Bertindak sebagai penghubung (liaison officer) Dewan Pengawas dengan Direksi dan pihak lainnya.
- Usia maksimal 58 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer.
- Mampu berbahasa Inggris pasif dan aktif.
Persyaratan Khusus:
- Pendidikan S2/S3 di bidang Manajemen Rumah Sakit/ Kesehatan/AsuransiKesehatan/Akuntansi/Ekonomi/ Keuangan/Manajemen
- Berpengalaman Kerja memimpin tim dalam sebuah project (Project Management Office) minimal 5 tahun (cantumkan dalam CV Anda)
- Memahami Konsep Asuransi Kesehatan Sosial.
Tahapan Seleksi:
- Pengumuman Penerimaan
- Pendaftaran
- Seleksi Administrasi
- Penulisan Makalah
- Assessment dan tes MMPI
- Presentasi dan Wawancara
Berkas Lamaran:
- Surat Lamaran;
- Curriculum Vitae/Data Riwayat Hidup;
- Pas Foto ukuran 4×6 berwarna;
- Copy KTP;
- Copy Ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh Universitas;
- Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Universitas;
- Copy Surat Referensi dari institusi/perusahaan tempat bekerja sebelumnya;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Seluruh berkas lamaran di-scan menjadi 1 (satu) file dan di-upload di bagian “resume”. Paling lambat tanggal 17 November 2017 pkl. 14.00 WIB.
Hanya pelamar yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kebutuhan BPJS Kesehatan yang akan dihubungi melalui email/ telpon untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang di-input secara online dengan berkas lamaran yang di-upload oleh peserta, maka Panitia berhak mengugurkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Gaji
- Tunjangan kesejahteraan