SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN DALAM PROVINSI JAMBI PERIODE 2018 – 2023

TIM SELEKSI

CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)

KABUPATEN DALAM PROVINSI JAMBI

(Kab. Batanghari, Kab. Bungo, Kab. Muaro Jambi, Kab. Sarolangun, Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, dan Kab. Tebo)

Sekretariat : Jalan A. Thalib Telanaipura Kota Jambi (Ruko 2 Perumahan Griya  Golf Garden, Depan Kantor KPU Provinsi Jambi) Telp. 0741-65200


PENGUMUMAN PENDAFTARAN

CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN DALAM PROVINSI JAMBI PERIODE 2018-2023

Nomor: 01/TIMSEL KAB-PROV. JAMBI/II/2018

 

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara  Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi  17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah daerah kabupaten yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu;
  16. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
  17. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi yang wajib disampaikan meliputi:

  1. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai 6.000 (enam ribu);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
  3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam senti meter) sebanyak 6 (enam) lembar;
  4. daftar riwayat hidup;
  5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
  7. surat pernyataan yang menyatakan:
    1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    4. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
    5. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan;
    6. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;
    7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
    8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
    9. Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai 6.000 (enam ribu);
  8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan
  10. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.

Persyaratan lebih lanjut dan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi Jalan A. Thalib Telanaipura Kota Jambi (Ruko 2 Perumahan Griya  Golf Garden, Depan Kantor KPU Provinsi Jambi) Telp. 0741-65200 atau melalui website: http://kpud-jambiprov.go.id.

Dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (duat) fotokopi,dimasukkan ke dalam map snelhcter/map tulang untuk disampaikan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi dan atau melalui jasa pengiriman pos, dengan ketentuan warna map sebagai beriut:

  • Kabupaten Batanghari                                   : Kuning
  • Kabupaten Bungo                                          : Orange
  • Kabupaten Muaro Jambi                                : Merah
  • Kabupaten Sarolangun                                  : Coklat
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat                  : Hijau
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur                  : Biru
  • Kabupaten Tebo                                              : Pink

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi pada tanggal 2 s.d 12 Maret 2018 pukul 08.00 s.d 16.00 Wib setiap hari kerja. Pendaftar yang mengantar langsung dokumen persyaratan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran. Pengiriman melalui pos paling lambat tanggal 12 Maret 2018 cap pos.

Apabila penyerahan atau pengiriman dokumen pendaftaran diantar atau dikirim sesudah tanggal yang ditentukan, Tim seleksi berhak untuk menolaknya.

Demikianlah Pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi.

Jambi, 26 Februari 2018

TIM SELEKSI

CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN DALAM PROVINSI JAMBI

Ketua

 

  

Agus Salim, S.Ag., M.Pd.I