Rekrutmen P3K Malang Tahun 2019

Berdasarkan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasl Rl Nomor  B/240/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019;
  3. Surat Bupati Malang Nomor: 810/1314/35.07,201/2019 tanggal 7 Februari 2019 perihal Usulan Kebutuhan PPPK Tahap 1Tahun 2019.

Tenaga Guru (760 Formasi)

  • S1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini
  • Unit penempatan kerja di SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan

Tenaga Kesehatan (14 Formasi)

  • Minimal DIII Bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendldikan D-lll/S-1 Kimia/Biologi
  • Unit penempatan kerja di RSUD Kanjuruhan dan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan

Tenaga Penyuluh Pertanian (82 Formasi)

  • Minimal SMK Bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi dl Bidang Pertanian
  • Unit penempatan kerja di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Informasi lengkap mengenai cara pendaflaran dan persyaratan administrasi pengadaan calon PPPK akan di update melalui website http://bkd.malangkab.go.id. atau http://sscasn.bkn.go.id. dan NEWShttp://bkd.malangkab.go.id/website/News/DetailInfo/422