Berdasarkan Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Tehnis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri pada Bab VII Pasal 22 Panitia Penerimaan Tenaga Kerja Non PNS di Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Tenaga Kerja Non PNS Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PERAYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia Serendah-rendahnya 19 Tahun dan setinggi -tingginya 48 Tahun (per 1 Juni 2019)
  3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
  4. Tidak pemah dihukum penjara/kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak pemah diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional lndonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai tenaga swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta.
  7. Tidak menjadi pengurus partai politik.
  8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian.
  9. Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat dari dokter pemerintah.
  10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  11. Telah mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja setempat yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja.

Catatan: untuk berkas No 4 s.d 11 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi.

  1. PERSYARATAN PENDAFTARAN :
  1. Para pelamar mengajukan surat lamaran dengan tinta warna hitam, menyebutkan nama, tempat tanggal lahir, nomor kependudukan, pendidikan, IPK, jabatan yang dilamar dan alamat yang mudah dihubungi, ditujukan kepada Panitia Penerimaan Tenaga Kerja Non PNS di UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri Jl. Galuh Candra Kirana Ds. Tugurejo Kec. Ngasem Kab. Kediri.
  2. Surat lamaran harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
  1. Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 3 bulan terakhir) ukuran 4 x 6 cm menghadap ke depan (dibalik foto ditulis nama) sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain sejenis yang masih berlaku.
  3. Fotokopi ijazah (bukan surat keterangan lulus atau ijazah sementara) dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (tanda tangan asli dan cap stempel basah) yaitu :
    • Untuk Ijazah Pendidikan Tinggi dalam negeri dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
    • Untuk pendidikan Tinggi luar negeri harus melampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dan Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan.
  • Pelamar formasi tenaga kesehatan harus melampirkan fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masa berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  1. Fotokopi sertifikat keahlian yang dimiliki (jika punya).
  2. Surat pemyataan bermeterai Rp. 6.000 (apabila sudah dinyatakan lulus seleksi) yang menyatakan bahwa :
  • Tidak pemah dihukum penjara/kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai Perusahaan/Badan Usaha Swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon pegawai negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Lembaga/Perusahaan/Badan Usaha Swasta.
  • Tidak menjadi pengurus/dan/atau anggota partai politik.
  • Tidak menuntut untuk diangkat sebagai tenaga tetap dengan perjanjian kerja dan/atau pegawai negeri sipil.

Apabila dinyatakan lulus seleksi sanggup untuk menandatangani surat perjanjian kerja sebagai tenaga kerja Non PNS / Tenaga Kontrak dan tidak mengajukan mengundurkan diri selama masa kontrak berlangsung.

  1. Surat lamaran beserta kelengkapannya diklip dan dimasukkan dalam amplop lamaran ukuran folio (25 x 35 cm) warna coklat, pada bagian depan ditulis data yang meliputi nama, alamat, pendidikan, Jabatan/ formasi yang dilamar.
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja sesuai bidangnya.
  1. CARA DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Permohonan dikirimkan langsung ke :

Yth : Panitia Penerimaan Tenaga Kerja Non PNS
UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri
Jl. Galuh Candra Kirana Ds. Tugurejo Kec. Ngasem Kab. Kediri.

Pada hari Jumat s/d Selasa, tanggal 27 September s/d 01 Oktober 2019 Pukul 15.00 WIB.

  1. JENIS JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN Jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak: 144 formasi sebagaimana terlampir.
  1. TAHAPAN PENERIMAAN :
  1. Pendaftaran
Pendaftaran tidak dipungut biaya
  1. Seleksi administrasi

Pelamar yang lolos seleksi administrasi, akan dihubungi untuk mengikuti tes psikotes

  1. Tes Psikotes

Biaya Psikotes dibebankan pada masing-masing peserta.

  1. Wawancara
  2. Pengumuman

Peserta yang lolos dan dinyatakan diterima sebagai tenaga kontrak non PNS UPTD RSUD Simpang Lima Gumul akan dihubungi untuk melaksanakan pemberkasan.

  1. LAIN – LAIN
  1. Berkas lamaran merupakan dokumen milik Tim Pengadaan Tenaga Non PNS UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul.
  2. Data isian pada formulir pendaftaran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan berkas lamaran.
  3. Segala kesalahan atau ketidaklengkapan dalam pengiriman berkas lamaran adalah tanggung jawab pelamar.

 

Kediri, 27 September 2019

Tim Penerimaan Calon Tenaga Kontrak

Ketua,
Ttd.
dr. Eko Herihadi, Sp.BP-RE
[googlepdf url=”https://ika.um.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/Penerimaan-Pegawai-NON-PNS-RSUD-SLG-Kediri-2019-1.pdf” download=”Download” ]