NOMOR: B – 8357/BATAN/SU/KP 00 02/09/2018
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di BATAN.
I. PENEMPATAN (UNIT KERJA)
- Biro Perencanaan (BP), Jakarta Selatan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO), Jakarta Selatan
- Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama (BHHK), Jakarta Selatan
- Biro Umum (BU), Jakarta Selatan
- Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju (PSTBM), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT), Bandung
- Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA), Yogyakarta
- Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR), Jakarta Selatan
- Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR), Jakarta Selatan
- Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN), Jakarta Selatan
- Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir (PTKRN), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir (PKSEN), Jakarta Selatan
- Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir (PRFN), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Diseminasi dan Kemitraan (PDK), Jakarta Selatan
- Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN), Serpong, Tangerang Selatan
- Inspektorat, Jakarta Selatan
- Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), Serpong, Tangerang Selatan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Jakarta Selatan
- Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), Yogyakarta
II. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI FORMASI, JUMLAH FORMASI DAN RENCANA PENEMPATAN
NO | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | ALOKASI FORMASI | JUMLAH FORMASI | RENCANA PENEMPATAN | |||
Cumlaude | Disabilitas | Umum | ||||||
1 | Analis Kepegawaian Ahli Pertama | DIV/S1 | manajemen SDM, administrasi negara/administrasi publik, ilmu administrasi negara/administrasi publik, psikologi, ilmu hukum, manajemen bisnis, manajemen dan kebijakan publik, kebijakan publik, manajemen, ilmu politik, ilmu pemerintahan, ilmu sosial, ekonomi, ilmu ekonomi, sosiologi | 1 | 1 | Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia, Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi | ||
2 | Analis Kepegawaian Ahli Pertama | DIV/S1 | manajemen SDM, administrasi negara/administrasi publik, ilmu administrasi negara/administrasi publik, psikologi, ilmu hukum, manajemen bisnis, manajemen dan kebijakan publik, kebijakan publik, manajemen, ilmu politik, ilmu pemerintahan, ilmu sosial, ekonomi, ilmu ekonomi, sosiologi | 1 | 1 | Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi | ||
3 | Dosen Asisten Ahli | S2 | t. mesin, t. elektro, fisika, fisika teknik, t. fisika, t. nuklir, t. kimia | 2 | 1 | 3 | Kelompok Dosen, Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir | |
4 | Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama | DIV/S1 | psikologi, ilmu bahasa, pendidikan (sosial), sejarah, ilmu hukum, filsafat, antropologi, manajemen SDM | 1 | 1 | Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi | ||
5 | Auditor Ahli Pertama | DIV/S1 | ilmu hukum, akuntansi, administrasi negara/administrasi publik, ilmu administrasi negara/administrasi publik, manajemen dan kebijakan publik, kebijakan publik, ilmu ekonomi, ilmu komputer, fisika, kimia, teknofisika nuklir, teknokimia nuklir, ekonomi manajemen | 1 | 1 | 2 | Inspektorat | |
6 | Auditor Kepegawaian Ahli Pertama | DIV/S1 | manajemen, ilmu hukum, administrasi negara/administrasi publik, ilmu administrasi negara/administrasi publik, manajemen dan kebijakan publik, kebijakan publik, ilmu politik | 1 | 1 | Inspektorat | ||
7 | Dokter Ahli Pertama | Dokter Umum | Dokter Umum | 1 | 1 | Klinik, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir | ||
8 | Instruktur Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, kimia, t. kimia, t. nuklir, t. elektro, t. mesin, t. komputer, teknofisika nuklir, teknokimia nuklir | 1 | 1 | Subbidang Program, Bidang Program dan Evaluasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan | ||
9 | Instruktur Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, kimia, t. kimia, t. nuklir, t. elektro, t. mesin, t. komputer | 1 | 1 | Subbidang Evaluasi, Bidang Program dan Evaluasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan | ||
10 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | t. material dan metalurgi, t. metalurgi dan material, t. material, ilmu material, fisika, t. nuklir | 1 | 1 | 2 | Bidang Teknologi Berkas Neutron, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju | |
11 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | kimia, t. kimia | 2 | 2 | Bidang Sains Bahan Maju, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju | ||
12 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | teknik nuklir | 1 | 1 | 2 | Bidang Teknofisika, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan | |
13 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | fisika, t. fisika, t. elektro, t. mesin, t. material, t. nuklir | 1 | 1 | 2 | Bidang Fisika Partikel, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator | |
14 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | kimia, fisika, t. kimia, t. fisika, t. nuklir | 1 | 1 | Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
15 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | kimia, fisika, t. kimia, t. fisika, t. nuklir, t. geologi, t. lingkungan, t. kelautan, biologi, t. industri, t. geofisika, geofisika, t.sipil, t. geofisika dan meteorologi, t. hidrologi | 1 | 1 | Bidang Industri dan Lingkungan, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi | ||
16 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | biokimia, t. kimia, t. fisika, biologi, farmasi, kimia, gizi, gizi kesehatan, ilmu gizi, mikrobiologi, t. pangan, teknologi pangan, fisika, kedokteran, biomaterial | 1 | 1 | Bidang Proses Radiasi, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi | ||
17 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | kimia, t. kimia, t. metalurgi | 1 | 1 | Bidang Teknologi Penambangan dan Pengolahan, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | ||
18 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | t. metalurgi, t. kimia, t. fisika, kimia, fisika, t. nuklir | 1 | 1 | Bidang Uji Radiometalurgi, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | ||
19 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | t. fisika | 1 | 1 | 2 | Bidang Kajian Infrastruktur, Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir | |
20 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | kimia, fisika, t. kimia, t. fisika, t. mesin, t. geologi, geofisika, t. geofisika, t. nuklir, t. lingkungan, t. sipil, t. elektro | 1 | 1 | 2 | Bidang Teknologi Pengolahan dan Penyimpanan Limbah, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif | |
21 | Peneliti Ahli Pertama | S1 | kimia, t. kimia, farmasi, | 2 | 1 | 3 | Bidang Teknologi Radiofarmaka, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka | |
22 | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama | DIV/S1 | t. elektro, t. mesin, teknokimia nuklir, teknofisika nuklir, administrasi negara/administrasi publik, ilmu administrasi negara/administrasi publik, manajemen dan kebijakan publik, manajemen logistik, ilmu hukum, t. industri, manajemen, ekonomi | 1 | 1 | Biro Umum | ||
23 | Penyelidik Bumi Ahli Pertama | DIV/S1 | t. geologi | 2 | 2 | 4 | Bidang Eksplorasi, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | |
24 | Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama | DIV/S1 | ilmu hukum | 1 | 1 | Subbagian Peraturan Perundang-Undangan, Bagian Hukum, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama | ||
25 | Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama | DIV/S1 | ilmu hukum | 1 | 1 | Subbagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi, Bagian Hukum, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama | ||
26 | Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama | DIV/S1 | ilmu hukum | 1 | 1 | Subbagian Perjanjian Kerja Sama, Bagian Kerja Sama, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama | ||
27 | Perekayasa Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, t. elektronika, teknofisika nuklir, t. nuklir, elektronika dan instrumentasi, t. kimia, t. mesin, t. elektro, instrumentasi | 1 | 1 | Bidang Instrumentasi, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir | ||
28 | Perekayasa Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t.fisika, t.mesin, t. elektro, t. kimia, t. nuklir, teknofisika nuklir, t. sipil | 2 | 2 | 4 | Bidang Elektromekanik dan Kendali, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir | |
29 | Perencana Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, teknofisika nuklir, kimia, t. kimia, teknokimia nuklir, statistika, biologi, manajemen informatika, t. informatika, sistem informasi, t. nuklir, t. lingkungan, t. industri, t. elektro, t. mesin, pertanian, t. pertanian, peternakan, ilmu dan industri peternakan , ekonomi, ilmu ekonomi, administrasi negara/ administrasi publik, ilmu administrasi negara/administrasi publik, manajemen dan kebijakan publik, kebijakan publik, manajemen | 1 | 1 | Subbagian Perencanaan Program II, Bagian Perencanaan Program, Biro Perencanaan | ||
30 | Perencana Ahli Pertama | fisika, t. fisika, teknofisika nuklir, kimia, t. kimia, teknokimia nuklir, statistika, biologi, manajemen informatika, t. informatika, sistem informasi, t. nuklir, t. lingkungan, t. industri, t. elektro, t. mesin, pertanian, t. pertanian, peternakan, ilmu dan industri peternakan , ekonomi, ilmu ekonomi, administrasi negara/ administrasi publik, ilmu administrasi negara/administrasi publik, manajemen dan kebijakan publik, kebijakan publik, manajemen | 1 | 1 | Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II, Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Biro Perencanaan | |||
31 | Pranata Humas Ahli Pertama | DIV/S1 | hubungan masyarakat, ilmu komunikasi, jurnalistik, desain grafis, desain komunikasi visual, multimedia, manajemen informasi dan komunikasi, teknik multimedia dan jaringan | 1 | 1 | Subbidang Promosi, Bidang Promosi dan Produksi Media, Pusat Diseminasi dan Kemitraan | ||
32 | Pranata Humas Ahli Pertama | DIV/S1 | hubungan masyarakat, ilmu komunikasi, jurnalistik, desain grafis, desain komunikasi visual, multimedia, manajemen informasi dan komunikasi, teknik multimedia dan jaringan | 1 | 1 | Subbidang Produksi Media, Bidang Promosi dan Produksi Media, Pusat Diseminasi dan Kemitraan | ||
33 | Pranata Humas Ahli Pertama | DIV/S1 | hubungan masyarakat, ilmu komunikasi, jurnalistik, desain grafis, desain komunikasi visual, multimedia, manajemen informasi dan komunikasi, teknik multimedia dan jaringan | 1 | 1 | Subbidang Kemitraan, Bidang Manajemen Inovasi dan Kemitraan, Pusat Diseminasi dan Kemitraan | ||
34 | Pranata Komputer Ahli Pertama | DIV/S1 | ilmu komputer, t. informatika, sistem informasi, t. komputer | 1 | 1 | Subbidang Pengelolaan Jaringan, Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir | ||
35 | Pranata Komputer Ahli Pertama | DIV/S1 | ilmu komputer, t. informatika, sistem informasi, t. komputer | 2 | 2 | Subbidang Komunikasi Data, Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir | ||
36 | Pranata Komputer Ahli Pertama | DIV/S1 | ilmu komputer, t. informatika, sistem informasi | 1 | 1 | 2 | Subbidang Aplikasi Sistem Informasi, Bidang Sistem Informasi Manajemen Nuklir, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir | |
37 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | t. elektronika, t. elektro, teknokimia nuklir, teknofisika nuklir, t. mesin, t. fisika, t. kimia | 1 | 1 | Subbagian Keamanan Nuklir, Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama | ||
38 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, teknofisika nuklir, kimia, t. kimia, teknokimia nuklir, t. mesin, t. elektro, biologi, t. lingkungan, t.sipil, t. pertambangan, t.geologi, t. nuklir, teknik/manajemen industri, komputer, elektronika dan instrumentasi | 1 | 1 | Bidang Pengembangan Standar, Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir | ||
39 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, teknofisika nuklir, kimia, t. kimia, teknokimia nuklir, t.mesin, t. elektro, biologi, t. lingkungan, t. sipil, t. pertambangan t. geologi, t. nuklir, teknik/manajemen industri, komputer, t. energi, sains energi, energi security, nuklir security, K3, instrumentasi, t. sistem (system engineer), teknik/sains material | 1 | 1 | Subbidang Audit, Bidang Jaminan Mutu, Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir | ||
40 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknofisika nuklir, teknokimia nuklir | 1 | 1 | Unit Penunjang, Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir | ||
41 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | kimia, t. kimia, fisika, t. fisika, t. metalurgi, teknokimia nuklir, teknofisika nuklir, t. nuklir, ilmu material, t. material, fisika medik, ilmu material | 1 | 1 | Bidang Teknologi Berkas Neutron, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju | ||
42 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknofisika nuklir, instrumentasi, teknik fisika, elektronika dan instrumentasi, | 1 | 1 | Subbidang Keteknikan, Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju | ||
43 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju | ||
44 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, t. material, t. metalurgi, t. nuklir | 1 | 1 | Bidang Teknofisika, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan | ||
45 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan | ||
46 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator | ||
47 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. mesin, t. elektro, t. elektronika, elektronika dan instrumentasi, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Subbidang Keteknikan, Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator | ||
48 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | biologi, fisika medik, kimia, t. kimia, fisika, t. elektro, t. mesin | 1 | 1 | Bidang Teknik Nuklir Kedokteran dan Biologi Radiasi, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
49 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, teknofisika, t. elektro, t. elektronika, elektronika dan instrumentasi | 1 | 1 | Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
50 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | t. nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Perencanaan Dekomisioning, Bidang Reaktor, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator | ||
51 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, teknofisika nuklir, t. elektronika | 1 | 1 | Subbidang Kalibrasi Alat Ukur Radiasi, Bidang Metrologi Radiasi, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
52 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
53 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | t. geologi, teknofisika nuklir, teknokimia nuklir | 1 | 1 | 2 | Bidang Teknologi Penambangan dan Pengolahan, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | |
54 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir | 1 | 1 | 2 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | |
55 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | ||
56 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | elektronika/instrumentasi, kimia, t. mesin, teknokimia nuklir | 2 | 1 | 3 | Bidang Uji Radiometalurgi, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | |
57 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | ||
58 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir & Pengelolaan Limbah, Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | ||
59 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | t. fisika, fisika instrumentasi, t. elektro, t. mesin, teknofisika nuklir (elektromekanik), t. nuklir | 1 | 1 | Subbidang Fasilitas Uji Mekanik, Bidang Pengembangan Fasilitas Keselamatan Reaktor, Pusat Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir | ||
60 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir | ||
61 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | t. geofisika, t. meteorologi, meteorologi terapan | 1 | 1 | Bidang Kajian Data Tapak, Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir | ||
62 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, kimia, t. kimia, t. mesin, t. elektro, teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Bidang Teknologi Pengolahan dan Penyimpanan Limbah, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif | ||
63 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir | 1 | 1 | Subbidang Pengelolaan Fasilitas Aktivasi, Bidang Pengelolaan Fasilitas Proses Radioisotop, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka | ||
64 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, teknofisika nuklir, t. mesin, t. elektro, t. elektronika, elektronika dan instrumentasi | 1 | 1 | 2 | Subbidang Keteknikan, Bidang Pengelolaan Fasilitas Proses Radioisotop, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka | |
65 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | t. fisika, t. elektro, teknofisika nuklir, t. elektronika | 1 | 1 | Subbidang Sistem Instrumentasi dan Kendali, Bidang Pemeliharaan Reaktor, Pusat Reaktor Serba Guna | ||
66 | Pranata Nuklir Ahli Pertama | DIV/S1 | teknokimia nuklir, teknofisika nuklir | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Diseminasi dan Kemitraan | ||
67 | Widyaiswara Ahli Pertama | DIV/S1 | fisika, t. fisika, kimia, t. kimia, t. nuklir, t. elektro, t. mesin, t. komputer | 1 | 1 | 2 | Subbidang Diklat Jabatan dan Teknis, Bidang Penyelenggaraan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan | |
68 | Analis Kepegawaian Terampil | DIII | manajemen SDM, administrasi negara, ekonomi terapan, manajemen administrasi, administrasi/manajemen perkantoran, administrasi perkantoran dan sekretari, sekretaris/kesekretariatan, statistika, manajemen informatika, t. informatika, ilmu ekonomi | 1 | 1 | Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional III, Bagian Administrasi Jabatan Fungsional, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi | ||
69 | Instruktur Terampil | DIII | fisika, kimia, t. kimia, t. elektro, t. mesin, t. komputer | 1 | 1 | Subbidang Program, Bidang Program dan Evaluasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan | ||
70 | Instruktur Terampil | DIII | fisika, kimia, t. kimia, t. elektro, t. mesin, t. komputer | 1 | 1 | Subbidang Evaluasi, Bidang Program dan Evaluasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan | ||
71 | Perawat Gigi Terampil | DIII | keperawatan gigi | 1 | 1 | Klinik, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan | ||
72 | Perawat Terampil | DIII | keperawatan, ilmu keperawatan | 1 | 1 | Klinik, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir | ||
73 | Pranata Humas Terampil | DIII | hubungan masyarakat, komunikasi, jurnalistik, desain grafis, desain komunikasi visual, manajemen informasi dan dokumen, teknologi multimedia dan broadcasting, teknik multimedia dan jaringan, komputer multimedia, manajemen informasi, multimedia | 1 | 1 | Subbidang Promosi, Bidang Promosi dan Produksi Media, Pusat Diseminasi dan Kemitraan | ||
74 | Pranata Komputer Terampil | DIII | ilmu komputer, sistem informasi, manajemen informasi dan dokumen, manajemen informatika, | 1 | 1 | Subbidang Pengelolaan Jaringan, Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir | ||
75 | Pranata Komputer Terampil | DIII | ilmu komputer, sistem informasi, manajemen informasi dan dokumen, manajemen informatika, | 1 | 1 | Subbidang Komunikasi Data, Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir | ||
76 | Pranata Komputer Terampil | DIII | ilmu komputer, sistem informasi, manajemen informasi dan dokumen, manajemen informatika, | 1 | 1 | Subbidang Aplikasi Sistem Informasi, Bidang Sistem Informasi Manajemen Nuklir, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir | ||
77 | Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil | DIII | Analis Kesehatan | 1 | 1 | Klinik, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir | ||
78 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. elektronika, t. elektro, t. mesin | 1 | 1 | Subbagian Pengamanan Dalam, Bagian Rumah Tangga, Biro Umum | ||
79 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, kimia, t. kimia, t. mesin, t. elektro, biologi, t. sipil, t. geologi, t. lingkungan, teknik/manajemen industri, komputer, analis kimia, informatika | 1 | 1 | Subbidang Sertifikasi, Bidang Akreditasi dan Sertifikasi, Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir | ||
80 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. kimia, t. listrik, t. mesin | 1 | 1 | Unit Penunjang, Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir | ||
81 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | analis kimia, kimia analisis | 1 | 1 | Bidang Sains Bahan Maju, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju | ||
82 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika, t. elektro | 1 | 1 | Bidang Teknologi Berkas Neutron, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju | ||
83 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. elektro, t. elektronika dan instrumentasi, instrumentasi | 1 | 1 | Subbidang Keteknikan, Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju | ||
84 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, fisika, analis kimia, t. elektro | 1 | 1 | Subbidang Keteknikan, Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan | ||
85 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika instrumentasi, elektronika dan instrumentasi, mekatronika, teknik mekatronika, teknik kimia, kimia terapan, kimia industri | 2 | 2 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan | ||
86 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. fisika, t. elektro, t. mesin | 2 | 2 | Subbidang Operasi dan Perawatan, Bidang Reaktor, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan | ||
87 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. elektro, t. mesin | 1 | 1 | Bidang Fisika Partikel, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator | ||
88 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia | 2 | 2 | Bidang Teknologi Proses, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator | ||
89 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. mesin, t. listrik, elektronika | 1 | 1 | Subbidang Operasi dan Perawatan, Bidang Reaktor, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator | ||
90 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. fisika, analisis kimia, kimia analis | 1 | 1 | Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Perencanaan Dekomisioning, Bidang Reaktor, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator | ||
91 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika, analis kimia | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
92 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. elektronika, t. fisika, t. nuklir | 1 | 1 | Subbidang Dosimetri Medik, Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
93 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. elektronika | 1 | 1 | Subbidang Kalibrasi Alat Ukur Radiasi, Bidang Metrologi Radiasi, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
94 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. elektronika | 1 | 1 | Subbidang Standardisasi Radionuklida dan Instrumentasi, Bidang Metrologi Radiasi, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
95 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi | ||
96 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika, analis kimia | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi | ||
97 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika, t. fisika, t. Lingkungan | 1 | 1 | Subbidang Pengelolaan Limbah dan Keselamatan Lingkungan, Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi | ||
98 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | pertanian, peternakan, biologi, kimia, analis kimia | 2 | 2 | Bidang Pertanian, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi | ||
99 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, fisika, t. kimia, instrumentasi | 1 | 1 | Bidang Industri dan Lingkungan, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi | ||
100 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, analis kimia, gizi | 1 | 1 | Bidang Proses Radiasi, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi | ||
101 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, kimia, t. elektro, t. mesin, t. instrumentasi, t.elektromekanik | 2 | 2 | Balai Iradiasi, Elektromekanik dan Instrumentasi, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi | ||
102 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, analis kimia, elektronika dan instrumentasi, t. mesin | 2 | 2 | Bidang Eksplorasi, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | ||
103 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, analis kimia, t. kimia, t. mesin, t. elektro | 1 | 1 | Bidang Teknologi Penambangan dan Pengolahan, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | ||
104 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika, analis kimia | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | ||
105 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika, analis kimia | 1 | 1 | Subbidang Pengelolaan Limbah, Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir |
||
106 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. elektronika, t. elektro, t. Mesin | 3 | 3 | Unit Pengamanan Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | ||
107 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. mesin, t. elektro, fisika | 1 | 1 | Loka Bahan Galian Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir | ||
108 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. mesin, elektronika/instrumentasi, t. Kimia | 5 | 5 | Bidang Fabrikasi Bahan Bakar Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | ||
109 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. mesin, t. elektro | 2 | 2 | Subbidang Fasilitas Elemen Bakar, Bidang Pengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | ||
110 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. mesin, t. elektro | 1 | 1 | Subbidang Fasilitas Radiometalurgi, Bidang Pengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | ||
111 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | elektro, kimia, t. kimia, fisika, analis kimia | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | ||
112 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. kimia, elektronika/instrumentasi | 2 | 2 | Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir & Pengelolaan Limbah, Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | ||
113 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, analis kimia | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir | ||
114 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | Elektronika dan Instrumentasi, Instrumentasi dan Elektronika, Elektronika Industri, Mekatronika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Teknik Mekatronika, Teknik Elektronika Industri | 2 | 2 | Subbidang Pengelolaan Limbah Radioaktif, Bidang Pengelolaan Limbah, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif | ||
115 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | Teknik Mesin, Teknik Mesin Industri, Teknik Mekatronika, Teknik Pemeliharaan Mesin, Pembuatan Peralatan dan Perkakas Produksi, Perawatan dan Perbaikan Mesin | 1 | 1 | Subbidang Fasilitas Proses, Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif | ||
116 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | Elektronika dan Instrumentasi, Instrumentasi dan Elektronika, Elektronika Industri, Mekatronika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Teknik Mekatronika, Teknik Elektronika Industri | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif | ||
117 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | Elektronika dan Instrumentasi, Instrumentasi dan Elektronika, Elektronika Industri, Mekatronika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Teknik Mekatronika, Teknik Elektronika Industri, keselamatan kerja dan pencegahan kebakaran, K3, Hiperkes dan KK | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Operasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif | ||
118 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. Kimia, t. Mesin, t. elektro | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir | ||
119 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, instrumentasi | 1 | 1 | Bidang Teknologi Radioisotop, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka | ||
120 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. Kimia | 1 | 1 | Bidang Teknologi Radiofarmaka, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka | ||
121 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, instrumentasi, elektronika | 1 | 1 | Subbidang Pengelolaan Fasilitas Aktivasi, Bidang Pengelolaan Fasilitas Proses Radioisotop, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka | ||
122 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. mesin, t. elektro, t. elektronika, elektronika dan instrumentasi | 1 | 1 | Subbidang Keteknikan, Bidang Pengelolaan Fasilitas Proses Radioisotop, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka | ||
123 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika, analis kimia | 1 | 1 | Subbidang Pengelolaan Limbah, Bidang Keselamatan dan Pengelolaan Limbah, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka | ||
124 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika | 1 | 1 | Unit Jaminan Mutu, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka | ||
125 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. kimia, t. mesin, t. komputer, t. elektronika dan instrumentasi, t. elektronika, t. konservasi energi | 1 | 1 | Subbidang Perencanaan Operasi, Bidang Operasi Reaktor, Pusat Reaktor Serba Guna | ||
126 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. kimia, t. elektro, t. mesin, t. konservasi energi | 5 | 5 | Subbidang Pelaksanaan Operasi, Bidang Operasi Reaktor, Pusat Reaktor Serba Guna | ||
127 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. kimia, t. mesin, t. elektronika dan instrumentasi, t. elektronika, kimia terapan, kimia indutri | 1 | 1 | Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir, Bidang Operasi Reaktor, Pusat Reaktor Serba Guna | ||
128 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | t. mesin, kimia, t. kimia, t. konversi energi | 2 | 2 | Subbidang Sistem Mekanik, Bidang Pemeliharaan Reaktor, Pusat Reaktor Serba Guna | ||
129 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. elektronika, t. elektro (arus kuat) | 2 | 2 | Subbidang Sistem Elektrik, Bidang Pemeliharaan Reaktor, Pusat Reaktor Serba Guna | ||
130 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | fisika, t. elektronika, t. elektronika dan instrumentasi | 2 | 2 | Subbidang Sistem Instrumentasi dan Kendali, Bidang Pemeliharaan Reaktor, Pusat Reaktor Serba Guna | ||
131 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, t. kimia, fisika, analis kimia | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi, Pusat Reaktor Serba Guna | ||
132 | Pranata Nuklir Terampil | DIII | kimia, fisika, t. kimia, t. fisika, teknokimia nuklir, teknofisika nuklir, analis kimia, kimia analis | 1 | 1 | Subbidang Keselamatan Operasi, Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi, Pusat Reaktor Serba Guna | ||
Total Jumlah | 18 | 3 | 158 | 179 |
III. KATEGORI PELAMAR
- Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori :
- Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus (tanggal kelulusan di ijazah) dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/ dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai dari Perguruan Tinggi; atau Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
- Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mempunyai kelainan fisik, tetapi tidak mengganggu atau menghambat pelaksanaan tugas dengan ketentuan :
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- Mampu melaksanakan tugas seperti : menganalisis, mengetik, memasukkan data ke komputer, menyampaikan ide, gagasan, pemikiran dan berdiskusi;
- Mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda;
- Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kategori sebagaimana huruf a dan b di atas.
- Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN PELAMAR
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan (kolom iii pada Tabel NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI FORMASI, JUMLAH FORMASI DAN RENCANA PENEMPATAN).
- Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna, dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang/sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah yang masih berlaku (sampai dengan 30 Maret 2019) dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja BATAN.
- Pelamar untuk kategori Cumlaude:
- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus (tanggal kelulusan di ijazah) dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai dari perguruan tinggi;
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dan telah memperoleh penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan huruf a dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- S1/DIV : Usia minimum 20 tahun dan maksimum 30 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran;
- S2 : Usia minimum 22 tahun dan maksimum 32 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- Pelamar untuk kategori Penyandang Disabilitas:
- DIII
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran
- S1/DIV
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkanjenis/tingkat disabilitasnya.
- Untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang, pelamar wajib hadir pada saat verifikasi persyaratan pendaftaranmsebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), di Lokasi berikut:
- BATAN Jakarta : Kantor Pusat BATAN Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, 12710 (lihat peta)
- BATAN Bandung : Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT) BATAN Bandung, Tamansari No.71, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 (lihat peta)
- BATAN Yogyakarta : Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) BATAN, Tambak Bayan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281(lihat peta)
- Lulusan dari Perguruan Tinggidan/atauProgram Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan predikat kelulusan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- DIII
- Pelamar untuk kategori Umum:
-
- DIII
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 18 tahun dan maksimum 25 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- S1/DIV
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 20 tahun dan maksimum 30 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- S2
- IPK minimum 3,00;
- Usia minimum 22 tahun dan maksimum 32 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- Dokter
- IPK minimum 2,75;
- Usia minimum 22 tahun dan maksimum 32 tahun pada saat pelamaran/pendaftaran.
- Lulusan dari Perguruan Tinggidan/atauProgram Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan predikat kelulusan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- DIII
V. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan secara daring (online) dimulai tanggal 26 September 2018 s.d. 10 Oktober 2018 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui laman: https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Apabila NIK pelamar tidak terdaftar, agar segera menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah masing-masing. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jabatan dan satu instansi. Deskripsi Tugas dapat dilihat pada: http://cpns.batan.go.id.
- Pelamar mencetak Kartu Registrasi.
- Pelamar mengisi biodata dan mencetak Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS.
- Pelamar tidak perlu mengunggah dokumen secara elektronik, kecuali KTP dan Pas foto.
- Pelamar menyertakan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan tinta hitam (tidak boleh diketik) di atas materai Rp. 6000,-. ditujukan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, di Jakarta
- Hasil cetakan (print-out) Kartu Registrasi dan Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS yang telah ditandatangani;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). KTP asli atau Surat keterangan rekaman kependudukan asli ditunjukkan saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Surat Keterangan Lulus/ljazah sementara dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Pelamar yang hanya memiliki seperti pada huruf f wajib menyerahkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang paling lambat tanggal 12 Oktober 2018, dan apabila tidak menyerahkan pada tanggal tersebut dinyatakan gugur;
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (format surat pernyataan dapat diunduh di laman: http://cpns.batan.go.id dan tidak boleh diubah);
- Bagi pelamar formasi S2, harus menyertakan fotokopi ijazah dan transkrip nilai S1 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimum 2,75 dan linier dengan program S2 serta bukan dari S1 Keguruan/kependidikan;
- Bagi pelamar formasi Dokter, harus menyertakan fotokopi ijazah dan transkrip nilai S1 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi “Terakreditasi” dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimum 2,75;
- Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada tahun kelulusan pelamar (tanggal kelulusan di ijazah);
- Asli Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Pemerintah yang masih berlaku;
- Pas foto berwarna dengan latar belakang biru/merah ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi Halaman Judul dan Abstrak Tugas Akhir/Tesis/Disertasi;
- Fotokopi penghargaan/sertifikat terkait dengan kegiatan ilmiah (jika ada).
- Berkas lamaran sesuai persyaratan pelamar dikirim ke : Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) BATAN Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710, Kotak Pos 4390 Jakarta 12043
- Penerimaan berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 12 Oktober 2018 (cap BATAN) pukul 16.00 WIB. Berkas lamaran yang diterima setelah batas waktu yang ditentukan dinyatakan gugur.
VI. TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi terdiri dari :
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN secara nasional dengan bobot penilaian 40%;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot penilaian 60%.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN (50%)
- Wawancara (25%)
- Makalah (10%)
- TOEFL (15%)
- Pengukuran kompetensi melalui penulisan makalah sesuai jabatan yang dilamar dibuat/dikerjakan dirumah dengan judul dan format dapat dilihat pada: http://cpns.batan.go.id dan diserahkan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
VII. SISTEM KELULUSAN
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi berkas yang telah dikirimkan, dan akan diumumkan pada laman http://cpns.batan.go.id tanggal 17 Oktober 2018.
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak sendiri Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 17 Oktober 2018 s.d. 22 Oktober 2018.
- Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan.
- Nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2018 dapat dilihat pada: http://cpns.batan.go.id
- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan merupakan peringkat 3 (tiga) terbaik untuk masing-masing formasi yang dibutuhkan pada jabatan.
- Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka penentuan kelulusan akhirsecara berurutan didasarkan pada:
- Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tertinggi;
- Apabila tersebut pada huruf a nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Apabila tersebut pada huruf b nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK;
- Apabila tersebut pada huruf c nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
- Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
- Apabila kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi diketahui terdapat dokumen/keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kepesertaan yang bersangkutan.
- Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada BATAN dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud angka 9 (sembilan), dan tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
- Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
VIII. LAIN-LAIN
- Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 dilakukan melalui situs web https://sscn.bkn.go.id dan http://cpns.batan.go.id pada tanggal 19 September 2018 s.d. 3 Oktober 2018.
- Peserta dapat memilih lokasi seleksi CAT dibawah ini:
- Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta;
- Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung;
- Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara Jakarta.
- Seluruh pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di Jakarta.
- Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.
- Apabila peserta dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya.
- Masyarakat, khususnya pelamar, diminta tidak mempercayai pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam penerimaan CPNS dengan meminta sejumlah uang atau imbalan lainnya.
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS BATAN Tahun Anggaran 2018 (dapat diunduh di laman : https://sscn.bkn.go.id). Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://cpns.batan.go.id
- Jadwal dapat berubah disesuaikan dengan kondisi dan situasi proses seleksi.
- Setiap perkembangan informasi seleksi disampaikan/diumumkan melalui http://cpns.batan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
- Informasi tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS BATAN Tahun Anggaran 2018 yang kurang jelas dapat disampaikan melalui email ke : cpns@batan.go.id atau menghubungi pesawat telepon (021) 5251109, Pes. 383, 366 atau WA 085890861016 pada hari Senin – Kamis jam 07.30 s.d. 16.00 WIB, hari Jumat jam 07.30 s.d. 16.30 WIB.