Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 3691/A.A2/KP/2017 tanggal 4 September 2017, Universitas Tidar akan menerima Calon Pegawai Negeri (CPNS) Dosen dari pelamar umum sejumlah 7 (tujuh) formasi dengan rincian sebagai berikut.